#navbar-iframe { height:0px; visibility:hidden; display:none }





Minggu, 08 Januari 2012

DASAR HUKUM PERDAGANGAN FOREX



  1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
  2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
  3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
  4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.

www.masterforex.org
http://hyipinno.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar